Blog Sibebek

Tips, Trik cara Bermain Game Deck Heroes

Contoh Makalah Transeksual

TRANSEKSUAL

PENGERTIAN TRANSEKSUAL

        Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.

       Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin.
Transeksual dapat diakibatkan oleh faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan.

          Pada transseksualisme terdapat ketimpangan atau ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender akibat kelainan gen/hormon atau pengaruh lingkungan. Sebagai suatu fenomena ekstrem, J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) menyatakan bahwa penderita transseksualisme memiliki beberapa kriteria khusus sebagai berikut :

- Merasa tidak nyaman akan kelamin biologis dirinya.
- Merasa terganggu secara berkelanjutan selama ≥ 2 tahun dan tidak hanya pada saat stres.
- Memiliki kelainan genetis dan/atau congenital sex hormone disorders.
- Tidak memiliki kelainan mental (misal: schizophrenia).
- Berkeinginan untuk membuang/menghilangkan alat kelamin yang dimilikinya dan hidup dengan
  jenis kelamin berlawanan.

Transeksual menurut pandangan kesehatan

             Etika medis berhubungan dengan hidup dan kesehatan. Objek kewajiban dan tanggung jawab pada etika medis adalah hidup dan kesehatan manusia dan kelompok manusia dilingkungan luar rumah sakit. itu berarti pasien staf serta karyawan rumah sakit, dan masyarakat. Masalah etika rumah sakit timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas etika (umum) dan Kode Etik Rumah Sakit.

       Menurut pandangan etika medis berdasarkan tiga asas etika  yang diterapkan di rumah sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.

Transeksual menurut pandangan Hukum RI

         Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikatkan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, kemudian dihubungkan dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. maka apa yang dilakukan oleh para kaum transgender sudah sesuai dengan hukum, begitupun dengan keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon(kaum transeksual).

Transeksual menurut pandangan agama

      Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:

وَأَنَّهُخَلَقَالزَّوْجَيْنِالذَّكَرَ  وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ 
 (Qs An Najm : 45).

يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنَّاخَلَقْنَاكُممِّنذَكَرٍوَأُنثَى
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ 
(Qs Al Hujurat : 13).

                Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.


Tag : EDUKASI
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Transeksual"

Back To Top