TRANSEKSUAL
PENGERTIAN TRANSEKSUAL
Pada
hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga
sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala
ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk
fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat
kelamin yang dimilikinya.
Ekspresinya
bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai
kepada operasi penggantian kelamin.
Transeksual dapat diakibatkan oleh faktor
bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan.
Pada
transseksualisme terdapat ketimpangan atau ketidaksesuaian antara jenis
kelamin biologis dengan identitas gender akibat kelainan gen/hormon atau
pengaruh lingkungan. Sebagai suatu fenomena ekstrem, J.P. Chaplin dalam Dictionary
of Psychology (1981) menyatakan bahwa penderita transseksualisme
memiliki beberapa kriteria khusus sebagai berikut :
- Merasa tidak nyaman akan kelamin biologis
dirinya.
- Merasa terganggu secara berkelanjutan selama ≥
2 tahun dan tidak hanya pada saat stres.
- Memiliki kelainan genetis dan/atau
congenital sex hormone disorders.
- Tidak memiliki kelainan mental (misal:
schizophrenia).
- Berkeinginan untuk membuang/menghilangkan alat
kelamin yang dimilikinya dan hidup dengan
jenis kelamin berlawanan.
Transeksual menurut pandangan
kesehatan
Etika medis berhubungan dengan hidup dan
kesehatan. Objek kewajiban dan tanggung jawab pada etika medis adalah hidup dan
kesehatan manusia dan kelompok manusia dilingkungan luar rumah sakit. itu
berarti pasien staf serta karyawan rumah sakit, dan masyarakat. Masalah etika
rumah sakit timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas etika (umum)
dan Kode Etik Rumah Sakit.
Menurut pandangan etika medis berdasarkan tiga
asas etika yang diterapkan di rumah
sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu
pelanggaran bioetika.
Transeksual menurut pandangan
Hukum RI
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikatkan
dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, kemudian dihubungkan dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. maka apa yang dilakukan oleh para
kaum transgender sudah sesuai dengan hukum, begitupun dengan keputusan hakim
untuk mengabulkan permohonan para pemohon(kaum transeksual).
Transeksual menurut pandangan
agama
Pada
dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki
dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
وَأَنَّهُخَلَقَالزَّوْجَيْنِالذَّكَرَ وَالْأُنثَ
”Dan
Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“
(Qs
An Najm : 45).
يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنَّاخَلَقْنَاكُممِّنذَكَرٍوَأُنثَى
“Wahai
manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“
(Qs
Al Hujurat : 13).
Kedua
ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini
hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis
lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai
status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Tag :
EDUKASI
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Transeksual"