BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dari zaman ke zaman manusia terus semakin berkembang. Menurut teori gabungan
(konvergensi) menyebutkan bahwa perkembangan individu ditentukan oleh faktor yang telah dibawa sejak lahir (faktor endogen) maupun faktor
lingkungan sebagai factor eksogen . Dari faktor endogen dan eksogen tersebut menjadikan individu dikatakan sebagai orang yang ‘normal dan
’abnormal’.
Di pandangan masyarakat umum, hanya ada satu orientasi
seksual yang bisa diterima, yaitu heteroseksual. Penjabaran dari hubungan
antara dua manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, pria dan perempuan. Namun
tidak bisa dipungkiri bahwa ada kaum yang dikatakan ‘berbeda’ yang juga hidup
di tengah masyarakat.
Gender adalah
perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang
merupakan hasil konstruksi sosial, dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan
jaman. Identitas gender
adalah sebuah persepsi atau penghayatan subyektif seseorang tentang gender
mereka, sehingga dirinya memiliki identifikasi psikologis di otak sebagai
“pria” atau “perempuan”.
Transeksual, atau secara global disebut dengan transgender, adalah seseorang yang memiliki
keinginan yang telah matang untuk merubah gender secara medis, operatif, dan
sah, hingga memungkinkan mereka untuk hidup sebagai anggota dengan kebalikan
gender (opposite sex) dari yang mereka miliki. Dengan kata lain, mereka yang terlahir sebagai pria
pada suatu saat merasa bahwa dirinya adalah seorang perempuan secara emosional
namun terjebak dalam tubuh yang salah. Begitupun sebaliknya, secara emosional
dirinya adalah pria namun terlahir dengan tubuh perempuan. Hingga akhirnya
keinginan untuk merubah identitas fisik pun dilakukan agar dirinya merasa
nyaman dan sempurna.
Indonesia termasuk salah satu Negara dengan
jumlah transesual (aria) yang besar. Saat ini
keberadaan waria, khususnya di Indonesia tidak diakui dan adanya deskriminatif
terhadap komunitas ini karena adanya stigma negative masyarakat tentang mereka.
Komonitas waria sampai saat ini keberadaannya masih diasingkan dari ruang
social, budaya maupun politik, dimana deskriminatif terjadi dimana-mana. Walau reformasi dan perkembangan menuju masyarakat
demokratis telah terbuka, namun hingga kini masih banyak diskriminasi terhadap
hak asasi manusia dan pluralisme yang masih banyak terjadi di Indonesia. Tidak
hanya dalam segi kebebasan beragama, kelompok minoritas yang memiliki orientasi
seksual dan identitas gender yang berbeda pun masih jauh dari bentuk
perlindungan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
disebut transeksual ?
2.
Bagaimana
transeksual menurut pandanagn kesehatan ?
3.
Bagaimana transeksual
menurut pandangan hukum RI ?
4.
Bagaimana
Transeksual menurut pandangan Agama ?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian transeksual.
2. Untuk mengetahui transeksual menurut pandangan kesehatan.
3. Untuk mengetahui transeksual menurut pandangan hukum RI.
4. Untuk mengetahui transeksual menurut pandangan agama.
D. Manfaat Makalah
Manfaat makalah ini adalah adalah pembaca dapat mengerti
tentang transeksual atau secara global disebut transgender menurut beberapa
pandangan, baik dalam pandangan kesehatan, pandangan hukum RI dan pandangan
Agama.
E. Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis bersumber dari buku-buku
referensi yang sesuai dengan judul dan dari sumber lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian Teoritis
Transeksual
yaitu seseorang menyimpang perilaku dan sifatnya, jika perempuan dia cenderung
tidak bisa menerima kodratnya begitu pula jika dia laki-laki. Selama ini kaum
transeksual (gay dan lesbian) masih dipandang sebagai kaum yang menyimpang.
Masyarakat secara keseluruhan belum bisa menerima dan hidup bersama kaum
transeksual ini. namun
sekarang, keadaan sudah semakin bebas. Kaum transeksual mulai berani menunjukan identiasnya secara terang-terangan. Bahkan mereka sudah mempunyai suatu lembaga semisal gaya nusantara, untuk perkumpulan gay indonesia. Perkumpulan ini sebagai sarana untuk menyalurkan
pendapat demi memperoleh pengakuan masyarakat. dimana-mana kita pasti akan menemukan kaum dengan kecendrungan orientasi seksual lain ini.
sekarang, keadaan sudah semakin bebas. Kaum transeksual mulai berani menunjukan identiasnya secara terang-terangan. Bahkan mereka sudah mempunyai suatu lembaga semisal gaya nusantara, untuk perkumpulan gay indonesia. Perkumpulan ini sebagai sarana untuk menyalurkan
pendapat demi memperoleh pengakuan masyarakat. dimana-mana kita pasti akan menemukan kaum dengan kecendrungan orientasi seksual lain ini.
1. Persamaan dan perbedaan antara transeksual, lesbian dan homo Transeksual merupakan kecenderungan
tidak suka terhadap lain jeisnya tetapi menyukai sesama jenis, sehingga merubah
semua perilaku dan sifatnya seperti lain jenisnya. Biasanya penderita
transeksual tidak suka pada jenis kelaminnya sendiri sehingga ada keinginan
untuk merubahnya. Sedangkan lesbian adalah wanita yang menyuai sesama wanita tetapi sifatnya tidak cenderung berubah dia
tetap sebagai seorang wanita kelainanya sangat condong di gairah seksualnya.
Dan Homo seksual adalah laki-laki yang menyukai laki-laki juga
mereka juga tidak terlalu berubah dalam sifat tetapi kelainannya terletak di gairah seksualnya.
2. Faktor
Yang Mempengaruhi Transeksual
a. Biasanya orang yang mempunyai kelainan
Transeksual disebabkan oleh pembawaan dari kecil yang dibawa oleh Gen sehingga
menyebabkan tidak normalnya seseorang.
b. Perilaku dan lingkungan dari kecil
seperti seorang laki-laki yang bermain selalu dengan perempuan atau jenis dan
alat mainannya adalah permainan (boneka,masakan.berdandan) milik perempuan.
c. Stres diakibatkan oleh pengalaman
hidup sehingga dia (penderita kelainan seks) ingin berpaling dari sesama
jenisnya.
d. Melanggar kodrati kebanyakan hal
seperti ini disebabkan mereka tidak bersyukur atas keadaan masing-masing.
3. Macam-macam
Penyimpangan
a. Penyimpangan individual atau
personal adalah suatu perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran
terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah mapan akibat sikap perilaku
yang jahat atau terjadinya gangguan jiwa pada seseorang.
Tingkatan bentuk penyimpangan seseorang
pada norma yang berlaku:
1) Bandel atau tidak patuh dan taat
perkataan orang tua untuk perbaikan diri sendiri serta tetap melakukan
perbuatan yang tidak disukai orangtua dan mungkin anggota keluarga lainnya.
2) Tidak mengindahkan perkataan orang-orang
disekitarnya yang memiliki wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua rt rw,
pemuka agama, pemuka adat, dan lain sebagainya.
3) Melakukan pelanggaran terhadap norma
yang berlaku di lingkungannya.
4) Melakukan tindak kejahatan atau
kerusuhan dengan tidak peduli terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara
umum dalam lingkungan bermasyarakat sehingga menimbulkan keresahan.
ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti.
b. Macam-macambentukpenyimpanganindivisual
1) Penyalahgunaan Narkoba.
2) Pelacuran.
3) Penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, Seks bebas, transeksual).
4) Tindak Kriminal/Kejahatan
(perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain
sebagainya).
5) Gaya Hidup (wanita bepakaian
minimalis di tempat umum, pria beranting).
B. Pembahasan
1.
Pengertian
Transeksual
Pada
hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga
sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala
ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk
fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat
kelamin yang dimilikinya.
Ekspresinya
bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai
kepada operasi penggantian kelamin (Sex
Reassignment Surgery).
Transeksual
dapat diakibatkan oleh faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan.
Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan
membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan. pada masa
pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks
dengan pacar, suami atau istri.
Perlu
dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual
karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi
hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Mereka
yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal
dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan
dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan
menurut syariat Islam.
Pada transseksualisme
terdapat ketimpangan atau ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis dengan
identitas gender akibat kelainan gen/hormon atau pengaruh lingkungan. Sebagai
suatu fenomena ekstrem, J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology
(1981) menyatakan bahwa penderita transseksualisme memiliki beberapa kriteria
khusus sebagai berikut :
a.
Merasa tidak nyaman akan kelamin
biologis dirinya.
b.
Merasa terganggu secara
berkelanjutan selama ≥ 2 tahun dan tidak hanya pada saat stres.
c.
Memiliki kelainan genetis dan/atau
congenital sex hormone disorders.
d.
Tidak memiliki kelainan mental
(misal: schizophrenia).
e.
Berkeinginan untuk
membuang/menghilangkan alat kelamin yang dimilikinya dan hidup dengan jenis
kelamin berlawanan.
Berkaitan dengan poin terakhir pada
ciri transseksualisme, pada masa lampau perkembangan teknologi yang ada
masih belum memberi keleluasaan penggantian gender. Namun, dengan teknologi
yang telah ada sekarang, penggantian gender telah dapat dilakukan, bahkan
hingga penggantian organ kelamin.
2.
Transeksual
menurut pandangan kesehatan
Etika
biomedis (bioetika) yang didefinisikan oleh International association of
bioethics adalah studi tentang isu-isu etis sosial,hukum,dan isu-isu lain yang
timbul dalam pelayanan kesehatan dan ilmu-ilmu biolagi. Isu etika biomedis
(bioetika) di rumah sakit menyangkut persepsi dan perilaku profesional dan
instutisional terhadap hidup dan kesehatan manusia dari sejak sebelum
kelahiran, pada saat sejak lahir, selama
pertumbuhan, jika terjadi penyakit atau cidera, menjadi tua, sampai saat menjelang
akhir hidup, kematian, dan malah beberapa waktu setelah itu. Contoh-contoh isu
bioetika antara lain kegiatan rekayasa genetik, teknologi reproduksi,
eksperimen medis, donasi dan transplantasi organ, eutanasia, kloning terapeutik, kloning reproduktif, dan penggantian kelamin.
Etika medis berhubungan
dengan hidup dan kesehatan. Objek kewajiban dan tanggung jawab pada etika medis
adalah hidup dan kesehatan manusia dan kelompok manusia dilingkungan luar rumah
sakit. itu berarti pasien staf serta karyawan rumah sakit,dan masyarakat.
Masalah etika rumah sakit timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas
etika (umum) dan Kode Etik Rumah Sakit, yang adalah uraian lebih operasional
dari asas-asas etika. Asas-asas
etika yang diterapkan pada etika rumah sakit sebagai etika praktis adalah:
a.
Rumah
sakit berbuat kebaikan (benifecence) dan tidak menimbulkan mudharat atau cidera
(nonmalifecence)pada pasien,staf dan karyawan,masyarakat umum, serta lingkungan
hidup.
b.
Dua
asas etika klasik ini sudah ada dalam lafal Sumpah Hipprokrates sejak lebih 23
abad yang lalu. Dua asas ini adalah juga ajaran semua agama. Ajaran Islam
hampir selalu menyebut dua asas itu dalam satu kalimat amar ma ‘arup nahi
mungkar, dan dalam ajaran agama hindu, nonmaleficence adalah ahimsa.
c.
Asas
menghormati manusia (respect for persons) berarti menghormati pasien, staf dan
karyawan, serta masyarakat dalam hal hidup dan kesehatan mereka. itu berarti
menghormati otonomi (hak untuk mengambil keputusan tentang diri sendiri), hak-hak asasi sebagai warga negara, hak atas
informasi, hak atas privasi, hak atas kerahasiaan,serta harkat dan mertabat
mereka sebagai manusia dan lain-lain.
d.
Asas
keadilan (justice): keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan perlakuan yang
‘fair’terhadap pasien, staf dan karyawan, serta masyarakat umum.
Jadi
dapat disimpulkan, menurut pandangan etika medis berdasarkan tiga asas
etika yang diterapkan di rumah
sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu pelanggaran
bioetika.
3.
Transeksual
menurut pandangan Hukum RI
Berdasarkan
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman dikatkan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan yang berisi “Setiap orang dilarang mengubah,
menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan”
tanpa adanya keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum,
kemudian dihubungkan dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Hakim dan hakim konstitusi wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat, maka apa yang dilakukan oleh para kaum transgender sudah
sesuai dengan hukum, begitupun dengan keputusan hakim untuk mengabulkan
permohonan para pemohon(kaum transeksual).
4.
Transeksual
menurut pandangan agama
Pada
dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki
dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
وَأَنَّهُخَلَقَالزَّوْجَيْنِالذَّكَرَ
وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis
laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنَّاخَلَقْنَاكُممِّنذَكَرٍوَأُنثَى
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari
laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat
lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis
saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam
kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan
laki-laki dan bukan perempuan.
a.
Transseksual
dan Operasi Penggantian Kelamin Menurut
Etika Agama, Individu yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan
genetik maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis
hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang
menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Bagi mereka yang
melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya hanya aksesoris dan tidak
bisa berfungsi normal, maka dalam syariat Islam tidak membuatnya berganti
kelamin, sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan
seterusnya mirip wanita. Adapun
hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar
belakangnya, yaitu:
1)
Masalah
seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu
penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi
dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam
untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980
tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini
sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis
kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
2)
Operasi
kelamin yang bersifat perbaikan atau
penyempurnaan dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama
diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki
lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun
vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan
dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini
merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
3)
Dalam
seminar Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin di Pesantren Nurul
Jadid, Probolinggo tanggal 26-28 Desember 1989 yang diprakarsai Pengurus
Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur memutuskan bahwa kelamin yang sudah sempurna
dan dioperasi hukumnya haram, sementara
yang memiliki kelainan (tidak sama antara organ genitalia luar dan dalam) maka
harus dioperasi untuk disempurnakan, dan apabila organ genitalia luar dan dalam
sama hanya bentuknya kurang sempurna, maka diperbolehkan untuk disempurnakan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil uraian dari BAB I – BAB III maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
:
1.
transgender
merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya
kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
2.
menurut
pandangan etika medis berdasarkan tiga asas etika yang diterapkan di rumah sakit,maka tindakan
operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.
3.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, dikatkan dengan Pasal 77
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, kemudian dihubungkan dengan Pasal 5 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. maka apa yang dilakukan oleh para kaum
transgender sudah sesuai dengan hukum, begitupun dengan keputusan hakim untuk
mengabulkan permohonan para pemohon(kaum transeksual).
4.
(Qs
An Najm : 45) Dan (Qs Al Hujurat : 13). Kedua ayat ini, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa
manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan
perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita
dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan
perempuan.
Tag :
EDUKASI
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Transeksual"