ASSALAMUALAIKUM WR.WB
SISTEM
JAMINAN SOSIAL NASIONAL
PENGERTIAN
Sistem Jaminan Sosial
Nasional (national social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan
pemerintah untuk memberikan perlindungan
sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,
menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang
dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik
karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan
kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
Pemerintah
baru saja menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial
Nasional (RUU Jamsosnas) yang dijadwalkan akan disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dalam beberapa bulan mendatang. RUU tersebut akan menggantikan
program-program jaminan sosial yang ada sekarang (Askes, Jamsostek, Taspen, dan
Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada
penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program
kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
ASAS,TUJUAN
DAN MANFAAT JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan
berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga asas tersebut merupakan landasan dalam implementasi sistem jaminan
sosial berkelanjutan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas (Pasal 18 UU SJSN ) yaitu meliputi :
jaminan
kesehatan
jaminan
kecelakaan kerja
jaminan
hari tua
jaminan
pensiun dan
jaminan
kematian.
Program ini akan mencakup
seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal,
atau wiraswastawan
DASAR
HUKUM
Dasar
Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun
2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
Deklarasi
HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO
No.102 tahun 1952.
TAP MPR
RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem
Jaminan Sosial Nasional. UU No.40
tahun 2004 tentang SJSN.
PRINSIP
JAMSOSNAS
BPJS yang berwenang menyelenggarakan sistem
jaminan sosial harus mematuhi sembilan
(9) prinsin UU No 40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara
terbuka kepada publik.
Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebut bersifat
universal seperti prinsip-prinsip :
- Gotong
royong
- Kepesertaan-
wajib
- Nirlaba
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Portabilitas dana
amanah
- Konservatif
- Pengembalian
hasil investasi kepada peserta
PARADIGMA
JAMSOSNAS
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan
“paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO).
Pilar-pilar itu adalah :
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat
yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat
memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota
masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi
bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan.
Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
Program asuransi sosial yang bersifat wajib,
dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus
dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan
berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta
secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat
perlindungan sosial lebih tinggi dari pada jaminan sosial yang mereka peroleh
dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta
ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta. Pilar ketiga ini
adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah
yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan
asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi.
HAL-HAL
YANG DITANGGUNG OLEH JAMSOSNAS
Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua
(JHT) adalah sebuah program manfaat pasti, yang beroperasi berdasarkan asas
“membayar sambil jalan”. Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi
rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah
Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja
akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.
Jaminan Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan
Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan
yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan
Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit
jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun
swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka
menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.
“Terimakasih
Atas Perhatiannya”
Wassalamualaikum Wr.wb
Tag :
EDUKASI
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Sistem Jaminan Sosial Nasional"