Blog Sibebek

Tips, Trik cara Bermain Game Deck Heroes

Contoh Makalah Sistem Jaminan Sosial Nasional

ASSALAMUALAIKUM WR.WB

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PENGERTIAN

                Sistem Jaminan Sosial Nasional  (national  social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.  

             Jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki  usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.

            Pemerintah baru saja menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (RUU Jamsosnas) yang dijadwalkan akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa bulan mendatang. RUU tersebut akan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sekarang (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.

ASAS,TUJUAN DAN MANFAAT JAMSOSNAS

           Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga asas tersebut merupakan landasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Manfaat program Jamsosnas (Pasal 18 UU SJSN ) yaitu meliputi :

jaminan kesehatan
jaminan kecelakaan kerja
jaminan hari tua
jaminan pensiun dan
jaminan kematian.

Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan

DASAR HUKUM

            Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.

            Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

            TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.

PRINSIP JAMSOSNAS

            BPJS  yang berwenang menyelenggarakan sistem jaminan sosial harus  mematuhi sembilan (9) prinsin UU No 40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

           Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebut bersifat universal seperti prinsip-prinsip :
 - Gotong royong
 - Kepesertaan- wajib
 - Nirlaba
 - Keterbukaan
 - Akuntabilitas
 - Portabilitas dana amanah
 - Konservatif
 - Pengembalian hasil investasi kepada peserta

PARADIGMA JAMSOSNAS

             Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). 

Pilar-pilar itu adalah :

Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.

Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.

Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi dari pada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta. Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial.  Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi.

HAL-HAL YANG DITANGGUNG OLEH JAMSOSNAS

Jaminan Hari Tua

                Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti, yang beroperasi berdasarkan asas “membayar sambil jalan”. Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.
Jaminan Kesehatan.

                Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.

“Terimakasih Atas Perhatiannya”

Wassalamualaikum Wr.wb


Tag : EDUKASI
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Sistem Jaminan Sosial Nasional"

Back To Top